Kamis, 23 Juni 2011

HUKUM MENGUCAP SALAM KEDUA DIAKHIR SHOLAT BAG. 1

Penulis : Ust. Abu Unaisah Jabir

Sesungguhnya diantara letak pertanyaan dikalangan penuntut ilmu seputar fikih sholat adalah hukum mengucap salam kedua diakhir sholat fardhu, maka dengan memohon taufiq kepada Alloh ‘azza wa Jalla kami berusaha untuk memaparkan diruang ini pembahasan tersebut dengan nukilan – nukilan dari para ulama madzhab Rohimahumulloh Wallohul Hadi Ilash showab.
Berkata Muwaffaquddien Abdulloh bin Qudamah al Maqdasiy rohimahulloh : “ Pasal ; Dan adapun yang wajib adalah mengucap salam yang pertama sedangkan salam yang kedua maka hukum mengucapnya adalah sunnah dengan dalil bahwa Aisyah, Sahl bin Sa’ad dan Salamah bin al Akwa’ mereka telah meriwayatkan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sholat lalu beliau mengucap salam hanya satu kali, juga dengan alasan bahwa ini adalah perkara ijma’ sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir. Riwayat pendapat kedua dari al Imam Ahmad : bahwa mengucap salam yang kedua hukumnya adalah wajib dengan dalil bahwa Jabir telah berkata : bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda
إنما يكفي أحدَكم أن يضع يده على فخذه ثم يسلم على أخيه من على يمينه وشماله
Terjemahannya : { cukup bagi seorang dari kalian untuk meletakkan tangannya diatas pahanya kemudian ia mengucap salam kepada saudaranya yaitu siapa yang berada disebelah kanannya dan sebelah kirinya } riwayat Muslim, juga dengan alasan bahwa sholat merupakan sebuah ibadah yang memiliki dua tahallul sehingga tahallul yang keduapun hukumnya adalah wajib seperti dalam haji ”.[ kitab Al Kafi (95) cet. Dar Ibnu Hazm]
Berkata syaikh Zainuddin Al Munajja rohimahulloh : “ Dan yang shohih didalam madzhab bahwa seluruh apa yang telah disebutkan adalah wajib kecuali mengucap salam kedua . . . adapun mengucap salam yang kedua maka Al Qodhi rohimahulloh menyatakan : riwayat itulah yang lebih shohih, artinya bahwa riwayat yang menetapkan hukum wajibnya mengucapkan salam kedua itulah yang lebih shohih dengan dalil hadits Jabir bin Samuroh juga dengan alasan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mengerjakannya dan senantiasa terus mengerjakannya. Berkata penulis ( Ibnu Qudamah rohimahulloh ) dalam kitabnya Al Mughniy : yang shohih bahwa mengucap salam kedua adalah sunnah dengan dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam beliau mengucap satu kali salam demikian pula para Muhajirun, hal ini menunjukkan akan ketidak wajibannya. Adapun apa yang diriwayatkan bahwa beliau sholallohu ‘alaihi wasallam mengucap dua salam maka dibawa kepada hukum sunnah agar didapatkan pengkompromian antara kedua perbuatan beliau ”.[ kitab Al Mumti’ Fisyarhil Muqni’ (1 /480) cet. Maktabah Al Asadiy]
Berkata Syaikh Abu Ishaq Ibrohim Ibnu Muflih rohimahulloh : “ Dan riwayat – riwayat yang paling shohih dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam adalah mengucap dua salam . . . berkata Ahmad : Telah shohih disisi kami lebih dari satu jalur periwayatan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam adalah mengucap salam kekanan dan kekiri hingga terlihat putihnya pipi beliau ”.[kitab Al Mubdi’ Syarhul Muqni’ (1 / 417) Mauwsu’ah Fiqhiyyah Kubro III]
Berkata Syaikh Ibnu Najjar rohimahulloh : “ Yang ke-tiga belas dari rukun – rukun sholat adalah mengucap dua salam ”.[ kitab Ma’unatu Ulin Nuha Syarh Muntahal Irodat (2 / 203) cet. Maktabah al Asadi]
Berkata syaikh Muhammad As Safariniy rohimahulloh : “ Pendapat yang dipegang oleh madzhab adalah keharusan mengucap dua salam dalam sholat fardhu ”.[kitab Kasyful Litsam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2 / 328) cet. Nuruddin Tholib, Kuwait]
Kesimpulan :
I. Mengucap salam diakhir sholat hukumnya adalah wajib termasuk rukun sholat menurut madzhab, ini adalah perkara yang disepakati dengan merujuk kepada kitab – kitab fikih madzhab pada sesi pemaparan rukun – rukun sholat.

Dalil – dalil dan alasan yang disebutkan dan diisyaratkan oleh para ulama madzhab rohimahumulloh bahwa mengucap salam hukumnya wajib diantaranya ;
1. Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha riwayat Muslim dalam Shohihnya (498) dengan lafadz :
{ وكان يختم الصلاة بالتسليم }
Terjemahannya : { dan beliau sholallohu ‘alaihi wasallam senantiasa menutup sholatnya dengan mengucap salam }.
2. Hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu ‘anhu riwayat Ahmad dalam Musnad (1/123) Abu Dawud dalam Sunannya (61) Tirmidzi dalam Jami’nya (3) dan Ibnu Majah dalam Sunannya (275) dengan lafadz :
{ مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم }
Terjemahannya : { kunci Sholat adalah bersuci, pengharamnya dari pekerjaan – pekerjaan diluar sholat adalah bertakbirotul ikhrom dan penghalalnya untuk perkara – perkara diluar sholat adalah mengucap salam }.
Berkata syaikh Muhammad bin Ahmad As Safariniy rohimahulloh : “ Hadits ini ditakhrij oleh para penulis kitab sunan dengan sanad yang hasan ”.[kitab Kasyful Litsam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2 / 328) cet. Nuruddin Tholib, Kuwait]
3. Adapun alasan secara nadzor, maka berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh : “ Karena mengucap salam merupakan salah satu dari dua ujung sholat maka didalamnya terdapati ucapan yang wajib seperti didalam ujung yang pertama ”.[kitab Al Kafiy (95)]

II. Mengucap salam kedua hukumnya adalah diperselisihkan dikalangan ulama madzhab yaitu antara rukun atau wajib atau sunnah atau sunnah dalam sholat nafilah saja, keempat pendapat ini merupakan empat riwayat dari al Imam Ahmad rohimahulloh. [lihat kitab Al Inshof karya syaikh Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al Mardawiy rohimahulloh (2 / 84 – 85) MFK]

Bersambung Insya Allah..............................................

Sumber : www.manarussunnah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar