Kamis, 11 Agustus 2011

Al 'Allamah Al Fawzan : " Sekte Murji'ah Zaman Ini "

Berkata Al ‘Allamah Sholih Al Fawzan hafidzohulloh : “ . . . dan murji’ah ada empat sekte ;

Sekte pertama : Murji’ah ekstrim, mereka adalah jahmiyyah, orang – orang yang menyatakan bahwa iman adalah sekedar ma’rifah ( beliau hafidzohulloh menjelaskan : yaitu jika seseorang mengenal Alloh yang mencipatanya maka dia adalah seorang mukmin_ Syarh Lum’atil I’tiqod halm. 178 ).

Sekte kedua : Para pengikut Asy’ariyyah, orang – orang yang menyatakan bahwa iman adalah meyakini akan benarnya dengan hati semata meskipun tidak mengucapkan dengan lisannya, menurut mereka tidak hanya sekedar ma’rifah ( beliau hafidzohulloh menjelaskan : dan pernyataan ini tidaklah benar sebab orang – orang kafir mereka meyakini dengan hatinya akan benarnya rasul sholallohu ‘alaihi wasallam dan mereka mengenal bahwa beliau adalah rasul utusan Alloh_ kitab Syarh Lum’atil I’tiqod halm. 179 ).

Sekte ketiga : Para pengikut Karromiyyah, orang – orang yang menyatakan bahwa iman adalah mengucapkan dengan lisan meskipun tidak meyakini dengan hati ( beliau hafidzohulloh menjelaskan : kensekwensi dari pernyataan ini bahwa orang – orang munafik mereka adalah orang – orang yang beriman_ kitab Syarh Lum’atil I’tiqod halm. 180 ).

Sekte keempat : Murji’ah para ahli fikih, orang – orang yang mengatakan bahwa iman adalah mengucapkan dengan lisan dan meyakini dengan hati sedangkan amal – amal lahiriyah maka tidak termasuk iman .

Ada Sekte kelima yang muncul sekarang : mereka adalah orang – orang yang menyatakan sesungguhnya amal – amal lahiriyah hanyalah syarat kesempurnaan iman, baik kesempurnaan wajib atau mustahab ”._ [ kitab Ta’liq Mukhtashor ‘alal Qoshidah an Nuuniyyah (647 – 648) ]

AL 'ALLAMAH AL FAWZAN : " KHOWARIJ MASIH ADA "

Pertanyaan : Apakah dizaman ini masih ada orang yang menghusung pemikiran khowarij ?

Jawaban Al ‘Allamah Al Fawzan hafidzohulloh : “ Yaa Subhanalloh ! apa yang terjadi sekarang ini, bukankah ini perbuatan khowarij ? Memvonis kafir kaum muslimin . . lebih parah dari itu yaitu membunuh kaum muslimin dan memusuhi mereka dengan berbagai aksi pengeboman, ini adalah madzhab khowarij.

Madzhab ini bermuatan tiga perkara : 1. Memvonis kafir terhadap kaum muslimin. 2. Keluar dari ketaatan kepada pemerintah dan 3. Menghalalkan penumpahan darah kaum muslimin.

Inilah dia madzhab khowarij, sampaipun seandainya seseorang hanya meyakini dengan hatinya madzhab ini tanpa ia menegaskan dengan ucapannya ataupun tanpa ia melakukan tindakan fisik,tetap saja ia menjadi seorang pengikut khowarij, seorang khorijiy dalam keyakinan dan pemikirannnya yang meskipun tanpa ia tegaskan dengan ucapan ”._ [ kitab Al Ijabatul Muhimmah (1/9) ]

FIKIH QUNUT WITR

Oleh : Al-Ustadz Abu Unaisah Jabir

Berikut adalah kesimpulan – kesimpulan dari hasil pengkajian Asy Syaikh DR. Muhammad Umar Salim Bazmool hafidzohulloh terhadap hadits – hadits dan atsar yang datang dalam pembahasan qunut dalam sholat witr ;


Berkata Asy Syaikh hafidzohulloh : “ Penutup, risalah ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting sebagai berikut :

1. Bahwa pernyataan sebagian ulama : tidak terdapati satupun hadits shohih dari Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tentang qunut witir sebelum atau sesudah rukuk, demikian halnya bahwa pernyataan Ibnu AbdilBarr rohimahulloh : tidak terdapati satupun hadits shohih yang musnad dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dalam qunut witr_selesai, bahwa pernyataan – pernyataan ini perlu dikaji ulang ! dan bahwa pernyataan tersebut tidaklah dapat diterima. Dimana telah shohih hadits qunut witr secara musnad dari hadits Al Hasan bin Ali dan hadits Ubaiy bin Ka’ab rodhiyallohu ‘anhuma, wallohu a’lam. Sebgaimana telah shohih pula dari perbuatan para sahabat diantaranya Umar bin Al Khothob, Ibnu Mas’ud, Ubaiy bin Ka’ab dan selain mereka rodhiyallohu ‘anhum. Perbuatan semisal ini tidaklah layak sekedar berpijak pada akal pendapat atau ijtihad semata sebab posisinya adalah ibadah sedangkan ibadah haruslah berdasar dalil wahyu maka andaikan tidak karena mereka memiliki dalil wahyu niscaya mereka tiada akan mengerjakannya.

2. Bahwa qunut witr disyari’atkan sepanjang masa namun yang sunnah dalam pengerjaannya adalah terkadang – terkadang saja dengan dalil adanya silang pendapat dikalangan ulama mengenai bolehnya dikerjakan sepanjang masa yang hal ini menunjukkan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam terkadang beliau tidak mengerjakannya. Lebih ditekankan lagi pengerjaannya secara berkelanjutan sedari pertengahan romadhon dimulai dari malam ke-enam belas. Disyariatkan untuk tidak mengerjakan qunut disetengah bulan pertama romadhon yaitu jika ia bertugas sebagai imam sholat, ini adalah termasuk sunnah yang telah ditinggalkan bahkan termasuk sunnah yang tidak lagi dikenali. Namun apabila ia mengerjakan qunut sedari awal hingga akhir romadhon maka tiadalah mengapa.

3. Bahwa qunut witr boleh dikerjakan sesudah rukuk ataupun sebelumnya namun yang lebih utama adalah sebelum rukuk.

4. Bahwa termasuk sunnah yang telah ditinggalkan pengamalannya dimasa kini adalah bertakbir sebelum qunut witr dan bertakbir sesudahnya yaitu pada qunut sebelum rukuk.

5. Bahwa yang sunnah bagi seorang imam untuk mengeraskan bacaan qunut witr dan bagi makmum untuk mengaminkannya.

6. Bahwa yang sunnah dalam bacaan qunut adalah tidak diperpanjang, andaikan seseorang membatasi dengan bacaan – bacaan yang terdapat dalam hadits – hadits maupun atsar maka hal itu lebih utama. Namun andaikan ia sesekali memanjangkan bacaannya dengan bacaan – bacaan tersebut maka hal itu diperbolehkan.

7. Bahwa tidak ada ketentuan bacaan qunut dengan lafadz khusus sehingga diperbolehkan untuk membaca lafadz doa secara bebas namun jika membatasi dengan lafadz – lafadz yang terdapati dalam hadits dan atsar maka hal itu lebih utama.

8. Bahwa yang sunnah bagi imam witr romadhon untuk tidak mengerjakan qunut witr disetengah bulan pertama namun disetengah bulan kedua hingga akhir romadhon dan dengan membaca doa laknat atas orang – orang kafir.

9. Bahwa disyari’atkan dalam doa qunut witr untuk mengangkat kedua telapak tangan, disyariatkan juga untuk tidak mengangkatnya, ataupun untuk mengangkatnya diawal doa dan menurunkannya diakhir doa, semua itu adalah boleh dilakukan.

10. Bahwa tidak disyari’atkan mengusap muka dengan kedua telapak tangannya seusai doa qunut.

11. Bahwa disyari’atkan membaca sholawat dalam qunut witr.

12. Bahwa siapa yang terbiasa membaca qunut dalam witrnya kemudian suatu kali ia lupa maka ia melakukan sujud sahwi, adapun seorang yang tidak membiasakan membaca qunut witr kemudian lupa atau sengaja meninggalkannya maka ia tidak perlu sujud sahwi.

13. Bahwa diantara para sahabat yang paling banyak dinukil darinya hukum – hukum qunut witr adalah Ibnu Mas’ud dan Ubaiy bin Ka’ab rodhiyallohu ‘anhuma.

14. Bahwa sholat yang paling serupa dengan witr adalah sholat maghrib sebab maghrib adalah witrnya sholat – sholat siang, maka qunut nazilah yang shohih ketetapannya dalam sholat maghrib berarti shohih pula ketetapannya dalam sholat witr. Lebih menguatkan akan hal ini bahwa apa yang sah ketetapannya dalam sholat wajib maka sah pula ketetapannya dalam sholat sunnah melainkan terdapati dalil yang mengecualikannya.

15. Bahwa mayoritas hukum – hukum qunut witr adalah ditetapkan dengan pengerjaan para sahabat atasnya, sementara posisi ini bukanlah tempat untuk ditetapkan dengan akal atau ijtihad semata sehingga ia memiliki hukum marfu’ sedangkan silang pendapat diantara mereka dalam beberapa hukum ini maka tidak lain adalah dari jenis ikhtilaf tanawwu’ ( keragaman cara ) selama masih memungkinkan untuk dikompromikan, wallohul Muwaffiq.

Inilah yang dimudahkan bagiku dikesempatan ini untuk mengumpulkannnya dan mengkajinya . . .”_ [ risalah Al Ahadits wal Atsar Al Waridah Fie Qunutil Witr Riwayatan wa Diroyatan halm. 69 – 70 karya DR. Muhammad Umar Salim Bazmool hafidzohulloh ]

RAHASIA INDAH DIBALIK PUASA

Oleh : Al-Ustadz Abu Unaisah Jabir

Berkata Asy Syaikh Ahmad Ibnu Qudamah rohimahulloh : “ Ketahuilah ! bahwa didalam puasa terkandung keistimewaan yang tidak dimiliki oleh selainnya yaitu penisbatannya kepada Alloh ‘Azza wa Jalla, dimana Dia Yang Maha Suci berfirman : { الصوم لي وأنا أجزي به } yang maknanya { Puasa itu adalah untukKu dan Aku yang akan memberikan balasan terhadapnya }. Penisbatan ini cukuplah menjadikannya sebuah kemuliaan sebagaimana mulianya ka’bah dengan penisbatannya kepadaNya dalam firmanNya : { وطهر بيتي } yang artinya { dan sucikanlah rumahKu }.


Keistimewaan puasa tiada lain sebab dua makna yaitu : Pertama , ia adalah rahasia dan merupakan amalan batin yang tidak dilihat oleh orang lain serta tidak disusupi keinginan untuk dilihat dan dipuji oleh orang lain. Kedua , ia merupakan penakluk musuh Alloh sebab senjata penghantar musuh ini ialah berbagai nafsu syahwat, sementara syahwat akan menguat dengan makan dan minum sehingga selama media syahwat subur niscaya para syaitonpun akan berbolak – balik mengunjungi media tersebut, namun dengan meninggalkan syahwat maka jalan – jalan akan menjadi sempit atas para syaiton tersebut.

Ada sekian banyak hadits yang memberitakan keutamaan – keutamaan puasa dan hadits – hadits tersebut adalah terkenal adanya ”_ kitab Mukhtashor Minhajul Qoshidien ( 54 ) cet. Al Maktab Al Islamiy.

Beliau rohimahulloh berkata : “ Puasa memiliki tiga tingkatan ; puasa awam, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.

Adapun puasa awam, maka ia adalah menahan perut dan kemaluan dari menyalurkan syahwatnya.

Sedang puasa khusus maka ia adalah menahan pandangan, lisan, tangan, kaki, pendengaran dan seluruh raga dari beragam kemaksiatan.

Dan adapun puasa yang lebih khusus lagi maka ia adalah puasanya hati dari keinginan – keinginan yang rendahan dan dari berbagai pikiran yang menjauhkan jiwa dari Alloh Ta’ala serta menahan hati dari selain Alloh secara totalitas. Puasa tingkatan ini memiliki beberapa perincian yang akan dipaparkan diruang yang lain.

Maka diantara adab puasa khusus adalah menundukkan pandangan, memelihara lisan dari omongan yang menyakitkan berupa omongan yang diharamkan maupun dimakruhkan atau bahkan omongan – omongan yang tiada faedah padanya serta mengawasi onggota badan yang lainnya.

Dalam sebuah hadits dari riwayat Al Bukhoriy bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :

{ من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه }
Terjemahannya : { barang siapa berpuasa namun tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dengannya niscaya Alloh tidak akan memperdulikan ia meninggalkan makan dan minum }.

Diantara adab - adabnya adalah untuk tidak ia memenuhi perutnya dengan makanan dimalam hari namun ia hendaknya makan sekedar yang mencukupinya sebab manusia tidaklah ada kantong yang ia penuhi yang lebih jelek dibandingkan perutnya. Kapan saja ia kekenyangan diawal malam niscaya ia tidak akan mendapat manfaat dalam dirinya disisa malamnya, demikian halnya jika ia kekenyangan diwaktu sahur niscaya ia tidak akan mendapat manfaat dalam dirinya hingga menjelang dzuhur sebab banyak makan akan menumbuhkan kemalasan dan keloyoan. Ditambah lagi bahwa dengan banyak makan akan hilang darinya maksud dari puasa dimana maksud darinya adalah agar ia tersentuh rasa lapar sehingga menjadi orang yang sanggup meninggalkan apa yang dimau oleh syahwatnya ”_ ibid ( 55 – 56 ).