Selasa, 05 April 2011

KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH-KAEDAH HAJR (BAG. 2)

Ditulis oleh Fadhilatus Syaikh : Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhari Hafizhahullah Ta’ala
Senin, 21 Maret 2011 05:06

DALIL- DALIL AL-KITAB DAN AS-SUNNAH DALAM PERMASALAHAN AL-HAJR

Melihat nash-nash dalam al-kitab dan as-sunnah, hajr terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Hajr yang terlarang Kedua : Hajr yang disyari’atkan

BAGIAN PERTAMA : HAJR YANG TERLARANG

Telah lalu disebutkan bahwa diantara prinsip Ahlus sunnah adalah bersatu dan berkumpul, dan menolak perpecahan dan perselisihan, dan itu semua dibangun diatas kebenaran, karena kebenaran dan untuk kebenaran.Telah disebutkan banyak nash yang menguatkan makna ini, dan mencegah setiap jalan yang memutus segala sesuatu yang menghalangi prinsip ini. Termasuk diantaranya mencegah dari sikap pemboikotan, sebab bertentangan dengan prinsip ini.

Nash-nash dalam masalah ini sangat banyak, aku akan menyebutkan sebagiannya, sebab seperti yang aku katakan: tidak mungkin menyebutkannya secara menyeluruh. Diantaranya:

Dikeluarkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dalam kedua shahihnya[1] dari hadits Abu Ayyub bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا وَيُعْرِضُ هذا وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
“tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Dikeluarkan pula oleh kedua Syaikh (bukhari dan Muslim) dalam shahih keduanya[2] dari hadits Anas radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا وَيُعْرِضُ هذا وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
“tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”

Juga diriwayatkan yang semisalnya dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma.[3]

Telah lewat pula disebutkan sebelumnya hadits Abu Hurairah :

تَحَاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا ولا تَبَاغَضُوا ولا تَدَابَرُوا
“janganlah kalian saling hasad,….. jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling memutus hubungan…..”

Diriwayatkan pula oleh Muslim dalam shahihnya[4] dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شيئا إلا رَجُلًا كانت بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا انظروا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا
“pintu- pintu surga terbuka pada setiap hari senin dan hari kamis, lalu diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun, kecuali seseorang yang terjadi permusuhan antara dia dengan saudaranya, lalu dikatakan: tunda ampunan kedua orang ini hingga keduanya berdamai (3x).”

Hadits- hadits dalam permasalahan ini banyak sekali.

Diriwayatkan pula oleh Imam Abdullah bin Mubarak dalam kitabnya “az-zuhd”[5] dengan sanad yang shahih dari Imam Abul ‘Aliyah bahwa dia berkata:

“Aku banyak mendengarkan hadits- hadits tentang dua orang yang saling memutus hubungan, semuanya keras, dan yang paling ringan dari apa yang aku dengarkan adalah: kedua senantiasa menjauh dari kebenaran selama dalam keadaan demikian.”

Sisi pendalilan dari hadits- hadits ini adalah seperti yang disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-fath[6]:

“hadits-hadits ini dijadikan sebagai dalil bahwa siapa yang berpaling dari saudaranya muslim dan mencegah diri untuk berbicara dengannya dan mengucapkan salam kepadanya,maka dia berdosa. Sebab menafikan kehalalan menunjukkan haramnya, dan orang yang melakukan perkara haram berdosa.”

Hal ini juga ditetapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid[7], An-Nawawi rahimahullah dalam syarah Muslim[8], dan yang lainnya dari para ulama.

(Bersambung insya Allah ,..)
[1] Bukhari (no: 6077,Al-fath). Muslim (no:2560)

[2] Bukhari (no:6077,al-fath) Muslim (no:2559)

[3] Muslim (no:2561)

[4] No:2565

[5] No:728

[6] 10/496

[7] 6/116

[8] 16/117

sumber : www.salafybpp.com/manhaj-salaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar