Kamis, 11 Agustus 2011

FIKIH QUNUT WITR

Oleh : Al-Ustadz Abu Unaisah Jabir

Berikut adalah kesimpulan – kesimpulan dari hasil pengkajian Asy Syaikh DR. Muhammad Umar Salim Bazmool hafidzohulloh terhadap hadits – hadits dan atsar yang datang dalam pembahasan qunut dalam sholat witr ;


Berkata Asy Syaikh hafidzohulloh : “ Penutup, risalah ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting sebagai berikut :

1. Bahwa pernyataan sebagian ulama : tidak terdapati satupun hadits shohih dari Rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam tentang qunut witir sebelum atau sesudah rukuk, demikian halnya bahwa pernyataan Ibnu AbdilBarr rohimahulloh : tidak terdapati satupun hadits shohih yang musnad dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dalam qunut witr_selesai, bahwa pernyataan – pernyataan ini perlu dikaji ulang ! dan bahwa pernyataan tersebut tidaklah dapat diterima. Dimana telah shohih hadits qunut witr secara musnad dari hadits Al Hasan bin Ali dan hadits Ubaiy bin Ka’ab rodhiyallohu ‘anhuma, wallohu a’lam. Sebgaimana telah shohih pula dari perbuatan para sahabat diantaranya Umar bin Al Khothob, Ibnu Mas’ud, Ubaiy bin Ka’ab dan selain mereka rodhiyallohu ‘anhum. Perbuatan semisal ini tidaklah layak sekedar berpijak pada akal pendapat atau ijtihad semata sebab posisinya adalah ibadah sedangkan ibadah haruslah berdasar dalil wahyu maka andaikan tidak karena mereka memiliki dalil wahyu niscaya mereka tiada akan mengerjakannya.

2. Bahwa qunut witr disyari’atkan sepanjang masa namun yang sunnah dalam pengerjaannya adalah terkadang – terkadang saja dengan dalil adanya silang pendapat dikalangan ulama mengenai bolehnya dikerjakan sepanjang masa yang hal ini menunjukkan bahwa Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam terkadang beliau tidak mengerjakannya. Lebih ditekankan lagi pengerjaannya secara berkelanjutan sedari pertengahan romadhon dimulai dari malam ke-enam belas. Disyariatkan untuk tidak mengerjakan qunut disetengah bulan pertama romadhon yaitu jika ia bertugas sebagai imam sholat, ini adalah termasuk sunnah yang telah ditinggalkan bahkan termasuk sunnah yang tidak lagi dikenali. Namun apabila ia mengerjakan qunut sedari awal hingga akhir romadhon maka tiadalah mengapa.

3. Bahwa qunut witr boleh dikerjakan sesudah rukuk ataupun sebelumnya namun yang lebih utama adalah sebelum rukuk.

4. Bahwa termasuk sunnah yang telah ditinggalkan pengamalannya dimasa kini adalah bertakbir sebelum qunut witr dan bertakbir sesudahnya yaitu pada qunut sebelum rukuk.

5. Bahwa yang sunnah bagi seorang imam untuk mengeraskan bacaan qunut witr dan bagi makmum untuk mengaminkannya.

6. Bahwa yang sunnah dalam bacaan qunut adalah tidak diperpanjang, andaikan seseorang membatasi dengan bacaan – bacaan yang terdapat dalam hadits – hadits maupun atsar maka hal itu lebih utama. Namun andaikan ia sesekali memanjangkan bacaannya dengan bacaan – bacaan tersebut maka hal itu diperbolehkan.

7. Bahwa tidak ada ketentuan bacaan qunut dengan lafadz khusus sehingga diperbolehkan untuk membaca lafadz doa secara bebas namun jika membatasi dengan lafadz – lafadz yang terdapati dalam hadits dan atsar maka hal itu lebih utama.

8. Bahwa yang sunnah bagi imam witr romadhon untuk tidak mengerjakan qunut witr disetengah bulan pertama namun disetengah bulan kedua hingga akhir romadhon dan dengan membaca doa laknat atas orang – orang kafir.

9. Bahwa disyari’atkan dalam doa qunut witr untuk mengangkat kedua telapak tangan, disyariatkan juga untuk tidak mengangkatnya, ataupun untuk mengangkatnya diawal doa dan menurunkannya diakhir doa, semua itu adalah boleh dilakukan.

10. Bahwa tidak disyari’atkan mengusap muka dengan kedua telapak tangannya seusai doa qunut.

11. Bahwa disyari’atkan membaca sholawat dalam qunut witr.

12. Bahwa siapa yang terbiasa membaca qunut dalam witrnya kemudian suatu kali ia lupa maka ia melakukan sujud sahwi, adapun seorang yang tidak membiasakan membaca qunut witr kemudian lupa atau sengaja meninggalkannya maka ia tidak perlu sujud sahwi.

13. Bahwa diantara para sahabat yang paling banyak dinukil darinya hukum – hukum qunut witr adalah Ibnu Mas’ud dan Ubaiy bin Ka’ab rodhiyallohu ‘anhuma.

14. Bahwa sholat yang paling serupa dengan witr adalah sholat maghrib sebab maghrib adalah witrnya sholat – sholat siang, maka qunut nazilah yang shohih ketetapannya dalam sholat maghrib berarti shohih pula ketetapannya dalam sholat witr. Lebih menguatkan akan hal ini bahwa apa yang sah ketetapannya dalam sholat wajib maka sah pula ketetapannya dalam sholat sunnah melainkan terdapati dalil yang mengecualikannya.

15. Bahwa mayoritas hukum – hukum qunut witr adalah ditetapkan dengan pengerjaan para sahabat atasnya, sementara posisi ini bukanlah tempat untuk ditetapkan dengan akal atau ijtihad semata sehingga ia memiliki hukum marfu’ sedangkan silang pendapat diantara mereka dalam beberapa hukum ini maka tidak lain adalah dari jenis ikhtilaf tanawwu’ ( keragaman cara ) selama masih memungkinkan untuk dikompromikan, wallohul Muwaffiq.

Inilah yang dimudahkan bagiku dikesempatan ini untuk mengumpulkannnya dan mengkajinya . . .”_ [ risalah Al Ahadits wal Atsar Al Waridah Fie Qunutil Witr Riwayatan wa Diroyatan halm. 69 – 70 karya DR. Muhammad Umar Salim Bazmool hafidzohulloh ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar