Selasa, 05 April 2011

KAJIAN KHUSUS TENTANG KAEDAH-KAEDAH HAJR (BAG. 1)

Ditulis oleh Fadhilatus Syaikh : Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhari Hafizhahullah Ta’ala
Minggu, 20 Maret 2011 11:23

APA ITU HAJR (BOIKOT)

Al-Hajr (الهَجر) dengan difathah, lawan dari menyambung, dikatakan:هَجَرَهُ يَهْجُرُهُ هَجْرا وَهِجْرَانًا – بالكسر-

Artinya memutusnya .وهما يَهْتَجِرَان وَيَتَهَاجَرَانِ Artinya : keduanya saling memutus hubungan, nama yang diambil darinya: al-hijrah. الهُجُر : dengan di dhommah, artinya : kejelekan, kekejian dalam ucapan.

Berkata Raghib Al-Ashbahani rahimahullah dalam “al-mufradaat”: al-hajr dan al-hijraan, adalah seseorang yang memisahkan diri dari yang lain, baik dengan badannya, lisannya atau hatinya.[1] Lalu Beliau menguatkan hal itu dengan dalil-dalil dari kitabullah.

Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah menyebutkan bab dalam shahihnya, dalam kitab Al-Adab, bab al-hijrah, dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ
“Tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari tiga (hari).”[2]

Berkata Al-Hafizh Al-Aini rahimahullah dalam Al-Umdah :

“Al-hijrah -dengan Ha yang dikasrah dan Jim yang disukun-, adalah meninggalkan berbicara dengan saudaranya mukmin tatkala keduanya bertemu, dan setiap dari keduanya berpaling dari sahabatnya tatkala berkumpul.”[3]

Dikeluarkan Imam Muslim dalam Ash-shahih (4/2564) dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا تَحَاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا ولا تَبَاغَضُوا ولا تَدَابَرُوا
“Janganlah kalian saling hasad, jangan kalian saling melakukan najasy [4], jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling memutus hubungan…..” hadits.

Berkata Al-Hafizh Abu Ubaid dalam “ghariibul hadits” [5]: At-Tadabur artinya: memutus hubungan dan memboikot, diambil dari kata: seseorang yang menghadapkan duburnya kepada yang lain, dan memalingkan wajahnya darinya, yaitu saling memutus hubungan.”

Seperti itu pula yang disebut Imam Malik rahimahullah dalam Al-Muwaththa’.[6]

Namun disini saya ingin menjelaskan dua peringatan penting:

Pertama :

Hendaknya diketahui bahwa asal hukum hijrah (memboikot/meninggalkan) adalah dengan hati, adapun meninggalkan dengan badan dan lisan, keduanya mengikuti hatinya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam “Ar-Risalah At-Tabukiyah”.[7] Beliau berkata:

“Sesungguhnya hal yang terpenting yang menjadi tujuannya adalah berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya itu adalah fardhu ain bagi setiap hamba disetiap waktu, dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk berlepas dari kewajibannya ini, sebab ini merupakan tuntutan dari Allah dan kehendak-Nya kepada para hamba-Nya. Sebab hijrah itu ada dua macam:

Hijrah pertama: hijrah dengan jasadnya dari satu negeri menuju negeri yang lain. Hukum-hukum tentangnya merupakan hal yang maklum, dan bukan ini inti pembahasan kita.

Hijrah yang kedua: berhijrah dengan hatinya menuju Allah dan Rasul-Nya –Shallallahu Alaihi Wasallam-, inilah yang dimaksud disini, dan ini merupakan hakekat hijrah, yang merupakan asal, adapun jasad menjadi pengikut hatinya….” Kemudian Beliau menjelaskan panjang lebar dalam merinci dan menjelaskan prinsip ini , silahkan merujuk ke kitab tersebut.

Kedua:

Hendaknya diketahui bahwa termasuk prinsip agung Ahlus sunnah wal jama’ah adalah: kewajiban bersatu dan meninggalkan perpecahan dan perselisihan, dan persatuan tersebut dibangun diatas kebenaran, bersama kebenaran dan karena kebenaran tersebut. Allah Azza Wajalla berfirman :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan jangan kalian bercerai berai.” (QS,Ali Imran:103)

Dan Allah Azza Wajalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya orang- orang yang memecah belah agama mereka sehingga masing- masing mereka memiliki pengikut , Engkau tidaklah termasuk dari bagian mereka.” (QS.Al-An’am:159)

Dan ayat-ayat dalam permasalahan ini cukup banyak.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih[8] dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian tiga perkara dan membenci kalian dari tiga perkara.”

Kemudian Beliau Shallallahu ALaihi Wasallam menyebutkan salah satunya:

وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jangan berpecah belah.”

Ini syahid dari hadits ini, dan hadits-hadits banyak yang menjelaskan masalah ini, diantaranya hadits masyhur yang menjelaskan tentang tercelanya perpecahan.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta’ala:

“Kalian mengetahui bahwa diantara kaedah agung yang menjadi inti agama ini adalah: menyatukan hati dan manyatukan kalimat, dan memperbaiki hubungan diantara sesama. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesama kalian.” (QS.Al-Anfal:1)

Lalu Beliau menyebutkan beberapa ayat dalam dalam masalah ini. Lalu Beliau melanjutkan :

“… dan yang semisal dari nash-nash yang memerintahkan untuk berjama’ah dan bersatu dan melarang dari perpecahan dan perselisihan, dan orang yang memegang prinsip ini adalah ahlul jama’ah, sebagaimana orang yang meninggalkannya adalah ahlul furqah.”

Jika demikian –wahai para saudaraku yang aku cintai- yang wajib bagi kita untuk bersemangat dan berusaha mewujudkan prinsip ini dan menegakkannya diatas kebenaran dan dengan kebenaran, dengan menebar kasih sayang, persatuan, rasa cinta, dan saling bersaudara karena Allah dan untuk Allah, dalam mewujudkan perintah Ilahi dan bimbingan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan menjauhkan diri dari setiap sebab-sebab perpecahan dan pemutus hubungan, dengan menyebarkan pintu-pintu kebaikan dan penyambung hubungan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada bahasan seputar masalah ini.

(bersambung insya Allah) ……………


[1] Lihat: mu’jam maqaayiis al-lughah,Ibnu Faris (6/34), lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur (8/hal:4617).

[2] Hal:833.

[3] 22/141

[4] Najasy adalah seseorang yang sengaja menaikkan harga barang seorang penjual padahal dia tidak ingin membelinya, namun dengan tujuan agar orang lain membelinya dengan harga yang tinggi. (pen)

[5] (2/10)

[6] 2/907

[7] Hal:35.

[8] Nomor:1715 (10).

sumber : www.salafybpp.com/manhajsalaf

Senin, 04 April 2011

FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG BUKU KARYA ALI HASAN AL-HALABI

FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG BUKU KARYA ALI HASAN AL-HALABI
Sabtu, 19 Maret 2011 09:12

Ali Hasan Al-Halabi menyebar pemikiran Murji'ah

Lembaga tetap dalam berfatwa dengan pimpinan Syaikh yang mulia : Abdul Aziz Alus Syaikh Hafizhahullah Ta’ala

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده . . وبعد :

Sesungguhnya lembaga tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa telah menelaah apa yang ditujukan kepada mufti yang mulia dari sebagian penasehat berupa beberapa permohonan fatwa yang terkait amanah umum bagi lembaga para ulama besar,nomor : 2928,2929, tanggal : 13-5-1421 H, dan nomor : 2929 dan tanggal 13-5- 1421 H, tentang keadaan dua buah kitab yang berjudul “Ath-Tahdzir min fitnah at-takfir” dan “Shaihatu nadziir”, penyusun dua kitab tersebut: Ali Hasan Al-Halabi, bahwasanya kedua kitab itu mengajak kepada mazhab murji’ah, yang menyatakan bahwa amalan bukan syarat sahnya iman, lalu dia menisbatkan hal itu kepada Ahlus sunnah wal jama’ah. Dia menyandarkan dalam dua kitab ini pada penukilan-penukilan dari Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Al-Hafizh Ibnu Katsir dan yang lainnya -semoga Allah merahmati mereka semua-.


Karena kehendak para penasehat untuk menjelaskan kandungan yang terdapat didalam dua kitab ini agar para pembaca dapat mengetahui antara yang haq dan yang batil .dan seterusnya.

Setelah Lajnah mempelajari dua kitab tersebut, dan menelaah keduanya, maka jelaslah bagi lajnah bahwa kitab “At-tahdzir min fitnah at-takfir” tulisan Ali Hasan Al-Halabi pada apa yang dia sandarkan kepada ucapan para ulama dalam muqaddimah-nya dan catatan kakinya mengandung hal berikut:

Pertama : Penulisnya membangun kitab ini diatas mazhab murji’ah yang bid’ah lagi batil, yang membatasi kekafiran hanya pada kufur juhud (kufur pengingkaran) dan kufur takdzib (kufur karena mendustakan) dan istihlal qalbi (menghalalkan apa yang diharamkan dengan hatinya,pen), sebagaimana yang tersebut di hal:6, foot note ke:2, dan hal:22. Ini menyelisihi aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah bahwa kekafiran bisa terjadi melalui ucapan, perbuatan, dan keragu- raguan.


Kedua : Merubah penukilan dari Ibnu Katsir rahimahullah Ta’ala dalam Al-Bidayah wan-nihayah: 13/118, dimana dia menyebutkan pada foot note-nya di halaman: 15 menukil dari Ibnu Katsir “bahwa Jengis khan mengklaim bahwa hukum “al-yasiq” berasal dari sisi Allah dan bahwa ini yang menjadi sebab kafirnya mereka (bangsa Tatar,pen)”. Tatkala merujuk ke sumber rujukan yang dimaksud tidak ditemukan apa yang dinisbatkannya kepada Ibnu Katsir –rahimahullah Ta’ala-.


Ketiga : Mengada-ada atas nama Syaikhul islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- pada hal: 17- 18, dimana penyusun kitab tersebut menisbatkan kepada Beliau “bahwa hukum yang diganti tidak menunjukkan kekafiran menurut Syaikhul Islam kecuali jika disertai pengetahuan dan keyakinan hati, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang halal. Ini semata-mata mengada-ada atas nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- sebab Beliau (syaikhul islam,pen) adalah penyebar mazhab salaf Ahlus sunnah waljama’ah dan prinsip mereka, sebagaimana yang telah disebutkan, sedangkan ini hanyalah merupakan mazhab murji’ah.


Keempat : Merubah maksud perkataan Allamah yang mulia: syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah Ta’ala dalam risalahnya yang berjudul “Tahkiim al-qawaaniin al-wadh’iyyah”. Dimana penyusun buku tersebut menyatakan bahwa Syaikh mensyaratkan penghalalan dalam hatinya, padahal ucapan Syaikh sangat jelas seperti jelasnya matahari dalam risalah tersebut diatas aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah.


Kelima : Memberi komentar terhadap ucapan para ulama yang dia sebutkan dengan membawa ucapan mereka kepada sesuatu yang bukan maknanya,seperti yang terdapat di halaman: 108, foot note:1, hal:109 foot note:21, hal:110 foot note:2.


Keenam : Sebagaimana didalam kitab ini juga menampakan sikap meremehkan permasalahan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, khususnya pada halaman: 5 foot note:1, dengan alasan bahwa perhatian untuk memurnikan tauhid dalam permasalahan ini menyerupai Syi’ah Rafidhah, dan ini merupakan kesalahan fatal.


Ketujuh : Menelaah risalah yang kedua dengan judul “Shaihatu nadziir”, maka ditemukan bahwa kitab ini bersandar kepada kitab yang telah disebutkan, dan keadaan keduanya sebagaimana yang telah disebutkan.



Maka sesungguhnya Lajnah Daaimah melihat bahwa kedua kitab ini: tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan, dan tidak boleh diedarkan disebabkan karena pada keduanya terdapat kebatilan dan perubahan makna, dan kami menasehati penulis kedua kitab tersebut untuk bertaqwa kepada Allah pada dirinya dan pada kaum muslimin, terkhusus para pemuda mereka, dan hendaknya bersungguh- sungguh dalam memperoleh ilmu syar’I melalui tangan para ulama yang dipercaya ilmunya dan baik aqidahnya. Sebab ilmu merupakan amanah dan tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan al-kitab dan as-sunnah.

Hendaknya dia meninggalkan berbagai pemikiran ini dan cara-cara penipuan dalam merubah makna ucapan para ulama, sebagaimana yang diketahui bahwa kembali kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim. Semoga Allah memberi taufik.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .




Lajnah Daaimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa

Pimpinan : Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alus Syaikh

Anggota : Saleh bin Fauzan Al-Fauzan

Anggota : Bakr bin Abdillah Abu Zaid

Anggota : Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan.

Sumber : www.salafybpp.com/fataawa